Tirani Dibalik Seni
May 2, 2006Tirani Dibalik Seni
Oleh: Syamsuddin Arif *)
Musim panas 1978, seorang guru besar fotografi dan seni di
Universitas Cornell, Jacqueline Livingston, dipecat dari jabatannya.
Keputusan itu dikeluarkan tidak lama setelah Jacqueline memamerkan
foto-foto aurat suami, mertua dan anak lelakinya. Bagi Jacqueline,
hasil jepretan kameranya itu adalah karya seni yang bermaksud
menjelajahi batas-batas kebebasan dan kesusilaan, kebiadaban dan
kesopanan. Namun tidak demikian halnya bagi pihak universitas, dinas
sosial dan masyarakat pelindung anak-anak Amerika. Jacqueline
dinilai telah ‘bertualang terlalu jauh’
dan telah melakukan pelecehan seksual. Di tengah hangatnya
kontroversi Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi
(RUU APP) saat ini, kisah profesor seni tersebut bisa menjadi
pelajaran, betapa seni tidak boleh buta nurani, estetika jangan
mengabaikan etika.
Berbagai macam alasan penolakan terhadap draf undang-undang anti
pornografi dan pornoaksi itu memang menarik untuk dicermati.
Misalnya kekhawatiran jika disahkan undang-undang tersebut bakal
memasung kaum perempuan, mematikan kreativitas seni, merampas hak
privasi dan kebebasan anggota masyarakat. Juga kecemasan apabila ia
menjadi pintu masuk pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia. Namun
semua alasan ini hanya prima facie masuk akal, jika tidak terkesan
berlebihan.
Seolah-olah Indonesia adalah negara pertama dan satu-satunya yang
hendak membuat aturan tersebut.
Kalau kita menengok ke negeri-negeri lain, undang-undang serupa
berkaitan ‘industri seks’ (istilah ini menunjuk segala kegiatan
produksi, promosi, exhibisi, sirkulasi, distribusi, komersialisasi
dan konsumsi apa saja yang dikategorikan sebagai pornografi maupun
pornoaksi (adegan erotis, pentas cabul, perzinaan, pelacuran,
penyimpangan seksual, dan sebagainya) telah lama dibuat.
Di Amerika Serikat, ada Comstock Act yang berlaku sejak 1873,
meskipun belakangan diamandemen atas dasar hak pribadi dan kebebasan
individu yang diakui oleh konstitusi negara itu - seperti tercermin
dalam putusan Supreme Court untuk kasus Stanley v. Georgia (1969)
dan Lawrence v.
Texas (2003). Selain itu juga ada undang-undang khusus untuk
melindungi anak bangsa dari pornografi (Child Pornography Prevention
Act 1996).
Demikian pula Inggris mempunyai undang-undang anti cabul (Obscene
Publications Act) sejak 1857 dan anti pelanggaran seksual (Sexual
Offences Act 2003). Perancis mengaturnya dalam undang-undang hukum
pidana (pasal 222-32 du code pénal 1994) yang merupakan revisi dari
pasal 330 undang-undang sama yang diterbitkan pada 13 Mei 1863.
Kreativitas seni tidak semestinya muncul dari, karena dan untuk
seksualitas belaka. Kalau mau jujur, ekploitasi aurat dalam bentuk
tulisan, gambar, patung, nyanyian dan adegan cabul sebenarnya lebih
sering bermotif ekonomi ketimbang seni. Industri hiburan dan jasa
berbau seks memang salah satu ladang bisnis yang keuntungannya
terbukti paling menggiurkan. Laporan CBS News (edisi September 5,
2004, “Porn In The
U.S.A.”) menemukan, masyarakat Amerika membelanjakan tidak kurang
dari 10 milyar dolar per tahun untuk konsumsi pornografi saja.
Wajarlah jika pengusaha-pengusaha besar berduyun-duyun menanamkan
modalnya di sektor ini.
“I was rather shocked to find that these are pretty bright business
people who are in it to make a profit. And that is what it’s about,”
ungkap Bill Lyon yang mewakili 900 serikat bisnis porno di negeri
itu.
Mereka menjadi besar dan mempunyai daya tawar karena di California
saja industri aurat ini tiap tahun menyetor sebanyak 36 juta dolar
pajak kepada Pemerintah. Tidak seberapa, dibanding jumlah ratusan
juta dolar yang rutin diperoleh DirecTV dari apa yang diistilahkan
sebagai ‘hiburan orang dewasa’ itu. Sementara para pelakonnya
berlindung di balik ekspresi seni.
“The way I look at it is, this is kind of an art to me. I’m
performing.
I’m doing it because this is my job and I’m entertaining the masses,”
ujar seorang penari erotis remaja, Jenna Jameson, berkilah seraya
mengaku telah meraup lebih dari 1 juta dolar dalam setahun dari
pentas dan jasa yang dilakoninya. Mereka yang panen uang dari sektor
ini jelas tidak peduli sama sekali terhadap dampak buruk yang
terjadi: runtuhnya moralitas, meningkatnya kriminalitas, dan
maraknya hedonisme.
Pemberantasan pornografi dan pornoaksi sesungguhnya senafas dan
sejiwa dengan sila kedua dasar negara kita: menjunjung tinggi dan
berupaya mewujudkan nilai-nilai “kemanusiaan yang adil dan beradab”,
bukan nilai-nilai kebinatangan yang tidak mengenal tata susila.
Manusia beradab tidak akan mempertontonkan auratnya di muka umum,
apalagi memperdagangkannya. Manusia beradab memiliki bukan hanya
kemaluan, tapi juga rasa malu.
Dari perspektif ini, anggapan sementara orang bahwa RUU APP itu
bertentangan dengan semangat Pancasila adalah keliru. Rancangan
undang-undang itu dengan jelas memberikan pengecualian bagi
kepentingan pendidikan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan
sebatas yang diperlukan, serta pengobatan gangguan kesehatan. Juga
tidak dianggap pornoaksi cara-cara berbusana dan/atau tingkah laku
yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya
kesukuan (seperti di Papua), sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan
ritus keagamaan atau kepercayaan, termasuk kegiatan seni adat
istiadat (seperti di Bali) serta kegiatan olahraga (gimnastik) yang
dilakukan di tempat peruntukkannya dengan serta mendapat izin dari
pihak yang berwenang.
Demikian dinyatakan dalam Bab III, pasal 34 RUU APP itu.
Yang sangat mengherankan adalah kenyataan bahwa di antara penolak
RUU APP itu ternyata banyak yang nota bene Muslim. Padahal jelas
menurut ajaran Islam, aurat laki-laki maupun perempuan haram
dipamerkan. Kaum beriman laki-laki maupun perempuan disuruh menahan
pandangan mereka.
Jadi, yang dilarang bukan cuma obyek yang akan dilihat atau
terlihat, tapi juga subyek yang terpancing ingin melihatnya (QS an-
Nur 30-31).
Mereka disuruh menjauhi hal-hal yang mengarah pada perbuatan zina
(QS al-Isra’ 32). Boleh dikata dalam hal ini status pornografi dan
pornoaksi mirip minuman keras (khamr), dimana Rasulullah SAW
melaknat tidak hanya produsen dan konsumennya, tapi juga orang yang
memintanya (pemesan), menyuguhkannya (pelayan), memasoknya
(distributor, supplier), menadahnya (stocker), menjajakannya
(retailer), membelinya, menghadiahkannya, dan menikmati hasil
penjualan serta keuntungannya (HR Imam at-Tirmidzi no.
1295 dan Abu Dâwûd no. 3674).
Dalam Islam juga dikenal konsep hisbah, yakni penegakan hukum dan
akhlak atas dasar perintah mempromosikan hal-hal yang baik (ma’rûf)
dan mencegah hal-hal buruk (munkar). Termasuk dalam kebijakan
preemptif ini larangan melakukan khalwat, tindakan atau ekspresi
cabul (al-fahsy wa t-tafahhusy), dan segala yang berpotensi merusak
moral umat (Lihat: M.
Hashim Kamali, Freedom of _Expression in Islam, Kuala Lumpur: Ilmiah
Publishers, 1998, hlm. 209-211). Memperbaiki keadaan (ishlâh) dan
membendung kerusakan adalah tindakan yang wajib dan mulia. Karena
itu amatlah disesalkan pernyataan seorang tokoh nasional baru-baru
ini bahwa penentang pornografi itu ’sok merasa suci’. Ungkapan ini
mengingatkan kita pada kata-kata kaum Sodom: innahum unâsun
yatat,ahharûn (QS an-Naml
56) yang mengandung cibiran kepada kaum beriman pengikut Nabi Luth
a.s.
Tak kalah anehnya reaksi kaum feminis Indonesia dalam kontroversi
ini.
Aneh, karena mereka ikut-ikutan menolak draf undang-undang tersebut
dengan dalih membela kaum perempuan. Sementara kita ketahui aktivis
perempuan di banyak negara justru sangat anti dan mengecam habis-
habisan segala bentuk pornografi karena dianggap menghina perempuan.
Sebutlah misalnya Andrea Dworkin, Susan Brownmiller, Diana Russell,
Catherine MacKinnon, Dorchen Leidholdt dan lain-lain yang tergabung
dalam Women Against Pornography (WAP) dan National Organization for
Women (NOW) di Amerika, atau Alice Schwarzer, Lore Maria Peschel,
dan Sabine Leutheusser dari Bonner Frauenbündnis, Jerman.
Akhirnya mari kita kembalikan masalah pornografi-pornoaksi ini
kepada hati nurani dan rasa tanggung-jawab kita terhadap masa depan
bangsa.
Tanpa disadari bangsa yang tunduk kepada tirani hawa nafsu
sebenarnya tengah melakukan proses bunuh diri.
Seperti kata pujangga Mesir, jatuh-bangunnya suatu bangsa disebabkan
oleh moralnya. Jikalau runtuh akhlaknya, maka hancurlah bangsa itu
(innamâ l-umamu al-akhlâqu mâ baqiyat, fa in humû dzahabat
akhlâquhum dzahabû).
Penulis adalah peneliti pada Institute for the Studi of Islamic
Thought and Civilization (INSISTS). Kini menempuh program doktor
keduanya di Universitas Frankfurt, Jerman.

Kali pertama membaca Tulisan anda “Diabolisme Intelektual” di situs etabligh.tripod.com, sungguh saya sangat berharap anda bisa menjadi semacam intelktual muslim yang patut menjadi panutan generasi muda Islam dalam kancah pertarungan ideolodi dan pemikiran dewasa sekarang ini. Kali kedua membaca tulisan di atas, harapan itu kiranya tidaklah terlalu berlebihan. Integritas anda dalam dunia pemikiran Islam, setidaknya telah menjadi hawa yang segar buat saya dalam usaha untuk menjadi seorang pemeluk teguh! Amien….
Comment by Candra Taufik Munawar — July 31, 2006 @ 8:37 pm